|
JAKARTA - Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan menteri agama (PMA) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan standar pelayanan minimal (SPM). Diharapkan, pekan ini peraturan itu sudah keluar karena sudah dianggap terlambat.
Mereka khawatir jika tak segera keluar akan melahirkan masalah dalam penyelenggaraan haji khusus. Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Fuad Hasan Masyhur, mengatakan, keterlambatan ini merupakan kali pertama dalam sejarah haji khusus.
Padahal, biasanya pada Ramadhan penyelenggara ibadah haji khusus mereka sedang melakukan persiapan. Ia memperkirakan, sejumlah persoalan akan muncul dalam persiapan penyelenggaraan ini. Terutama akomodasi di Arab Saudi. "Soal sewa hotel misalnya, Ramadhan adalah batas maksimal," kata Fuad, Ahad (7/8).
Persoalan lainnya, kata Fuad, menyangkut kepastian penyerapan kuota oleh masing-masing penyelenggara. Ketidakpastian itu bisa menyebabkan kerugian, lantaran mereka tak dapat memastikan jumlah hotel dan akomodasi lainnya selama di Saudi, menurutnya, pemerintah semestinya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden (Kepres) BPIH regular keluar.
Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, memahami kegelisahan dan kekhawitran itu. Namun, pihaknya menegaskan keterlambatan itu murni karena birokrasi.
Aturan administrasi yang berlaku, keputusan presiden (Kepres) BPIH harus diterbitkan lebih dulu daripada PMA. Tidak dilatarbelakangi oleh keinginan mencari keuntungan ataupun kepentingan lainnya. "Tidak ada maksud dan kesengajaan," katanya.
Zainal mengatakan, jika tak ada aral melintang, Kepres tersebut dikeluarkan pekan ini. Presiden mengagendakan rapat terbatas mengenai BPIH. Menurut dia, sebetulnya PMA telah dipersiapkan dan ditandatangani. Di dalamnya disebutkan batas minimal biaya haji khusus, yaitu 7.000 dolar AS.
Tak hanya itu, PMA menegaskan pula tentang SPM, antara lain jamaah harus menghuni hotel bintang empat dengan jarak 300 meter dari Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah.
|