Biaya Haji Khusus Naik USD500

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus 2011 sebesar USD7.000, naik USD500 dibandingkan tahun lalu yang hanya USD6.500.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Slamet Riyanto, pemerintah telah menetapkan besaran BPIH khusus 2011 sebesar USD7.000. ”Kami masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA),”tegas Slamet di Jakarta kemarin.

Sambil menunggu aturan tersebut, ungkap Slamet, pembayaran BPIH Khusus sudah bisa dilakukan mulai 11 Agustus hingga 16 Agustus 2011 dengan nomor porsi terakhir 3000081860. Jika proses pelunasan dalam tahap pertama ini belum selesai,dilakukan masa pembayaran tahap dua 18–19 Agustus 2011.

Adapun waktu pembayaran untuk Indonesia bagian barat dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk Indonesia bagian tengah, jamaah bisa melakukan pembayaran pukul 09.00–16.00 Wita. Sementara untuk Indonesia bagian timur, pelunasan pukul 10.00–17.00 WIT. ”Untuk sisa kekurangan pembayaran minimal BPIH khusus dibayarkan ke rekening Menteri Agama,”katanya.

Hal senada diungkapkan Sesditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Cepi Supriatna.Menurut dia, pelunasan BPIH bagi jamaah haji khusus sudah bisa dilakukan mulai besok (hari ini).”Ya,mulai besok (hari ini) sudah bisa dilunasi,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Cepi,mengenai teknik pembayaran sepenuhnya berada pada Direktorat Pelayanan Haji Kementerian Agama. ”Lebih jelasnya, silakan tanya ke pelayanan haji,”paparnya. Sementara itu,Direktur Pelayanan Haji Kemenag Zainal Abidin Supi membenarkan bahwa pelunasan BPIH khusus sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

Menurut dia, sambil proses pelunasan berjalan,Kemenag tetap menunggu penandatanganan peraturan Presiden (perpres) dan peraturan Menteri Agama mengenai BPIH 2011. ”Memang benar, jamaah haji khusus sudah bisa melakukan pelunasan mulai besok,”tegasnya.

Menurut Zainal, pelunasan ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nomor Dt.VII.- II/1/Hj.00/6338/2011 mengenai pembayaran BPIH khusus tahun 1432 H/2011 M.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif mempertanyakan penetapan besaran BPIH khusus sebesar USD7.000 tanpa adanya standar pelayanan minimal yang ditetapkan. ”Kami memang berharap pemerintah segera mengambil keputusan soal itu agar tuntas baik bagi jamaah maupun penyelenggara,” ujarnya.

Namun, menurut dia, penetapan BPIH khusus ini tidak memiliki payung hukum yang kuat mengingat peraturan menteri agama (PMA) belum dikeluarkan karena masih menunggu perpres yang akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tidak hanya itu, Amphuri juga mempertanyakan standar pelayanan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, ujarnya, cenderung turun dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2010, BPIH khusus sebesar USD6.500 dengan standar pelayanan umum yang ditetapkan, yakni harus memiliki hotel bintang empat di Mekkah dan Madinah dengan jarak 300 meter.

”Sekarang disebutkan harga USD7.000 naik USD500 dengan standar pelayanan memiliki hotel bintang empat dengan jarak 500 meter. Ini menjadi lebih jauh,” paparnya. Artha menambahkan,pada edaran tahun lalu dijelaskan jika pada tahap dua pelunasan tidak terpenuhi karena masih ada jamaah yang belum melunasi, sisa kuota akan diperebutkan oleh jamaah yang punya nomor porsi.

Adapun dalam surat edaran sekarang tidak dijelaskan batas akhirnya bagaimana. ”Saya menilai pemerintah tidak serius membina penyelenggara haji khusus, kami taat hukum dan tetap menjalankan meski harus digarisbawahi,” tegasnya. ● sucipto
(sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/420082/)
 
Find the Best Web Hosting which offers reliable service and top quality support

Baca informasi lainnya :